Warga Mborang Tolak Jabatan Kasun Diperpanjang
Mojokerto, Memo
Perpanjangan masa jabatan Kepala Dusun Mborang, Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu mendapat protes sebagian warga dusun setempat. Namun Kepala Desa tetap mengeluarkan SK perpanjangan pada (12/10) karena mengacu Perda No 4 tahun 2011, bukan lagi Perda No 11 tahun 2006. Namun sebagian warga tetap mengacu Perda yang lama.
Warga yang menolak surat keputusan yang dikeluarkan Kades melakukan demo pada Sabtu (29/10) lalu pukul 19.30. Demo dimulai di depan rumah Kasun dengan membentang benner ada gambar Kasun dengan tulisan “ wis njabat 10 tahun saiki mudhun”. Selanjutnya para pendemo berjalan menuju balai desa sekitar 100 meteran dan rumah Kasun dengan iringan kesenian tradisional Bantengan dan beberapa motor yang dikendarai para pemuda dengan suara motor yang meraung-raung.
Saat rombongan pendemo sudah tiba di depan balai dusun, Kanit Intel, Siswanto dan Kanit Serse Supriyo dari Polsek Dlanggu menegur salah satu pendemo di dalam mobil pick up yang membawa alat musik Bantengan dan sound system. Pasalnya aksi demo tersebut tidak memiliki ijin dan dilakukan malam hari. Pada saat itu pula nyaris ada bentrok antara pendukung Kasun, Susiani (42) dengan pendemo. Beruntung Kanit Intel dan Kanit Serse berserta anggota Polsek Dlanggu berhasil meredam dan membubarkan para pendemo.
Alasan warga menolak Susiani menjabat kembali sebagai Kasun karena sudah 10 tahun menjabat. Hari (55) dan Ibu Amri (50) warga dusun setempat kepada Memo mengatakan Susiani sebagai Kasun selama ini sudah tidak dipercaya lagi masyarakat. Pasalnya selama 10 tahun jadi Kasun sama sekali tidak ada ada perubahan dan kemajuan buat dusun.
Saat dikonfirmasi, Susiani hanya menanggapi dengan santai bahwa inilah demokrasi yang berkembang. “Saya sebagai ibu dari Dusun Mborang harus mengerti dan memahami karakter anak saya. Itulah suara masyarakat yang berkembang, yang penting kita berpedoman aturan perda dan kita tidak menyalahkan masyarakat karena ini sebuah dinamika politik,”jelasnya.
Sedangkan Suntoro, Kepala Desa ditemui di kantor menjelaskan bahwa sebagai Kades hanya menjalankan perintah Perda No.4 tahun 2011. “Sebelum SK diterbitkan semua komponen warga diberi sosialisasi terlebih dahulu. Kalau sekrang ada yang mempersalahkan terkait dengan terbitnya SK perpanjangan Kasun hanya beberpa orang aja,” ujarnya seraya memberikan selembar fotocpy surat pernyataan pengunduran diri Pranoto sebagai Ketua BPD (28/10).
Suntoro menyesalkan kenapa Pranoto yang notabenenya seorang PNS tidak mengerti soal Perda tersebut. Alasan Pranoto karena warga menuntut dirinya mundur dari BPD yang dianggap tidak mewakili aspirasi masyarakat terhadap pelaksanaan Perda np.4 tahun 2011. (pw1/rus/hir)
Posted on 15 November 2011, in DESA & KECAMATAN, PEMERINTAHAN MOJOKERTO, SERBA-SERBI. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.
Tinggalkan komentar
Comments 0