Korban Ledakan Tungku Pabrik Baja Mengalami Luka Bakar Serius

Meledaknya tungku pabrik baja mengakibatkan 9 korban luka bakar serius

Meledaknya tungku pabrik baja mengakibatkan 9 korban luka bakar serius

MOJOKERTO (BM) – Insiden meledaknya tungku peleburan baja di PT Jaya Mestika Indonesia di Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu memantik polisi melakukan penyelidkani. Sebab ada dugaan pelanggaran undang-undang keselamatan kerja yang dilakukan pabrik,dan dugaan pelanggaran UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Ledakan salah satu tungku peleburan baja PT Jaya Mestika Indonesia terjadi pada Jumat (10/07) 2015 sekitar pukul 12.45 Wib. Suara ledakan terdengar cukup kencang hingga radius 1 Km. Akibat ledakan itu, Kapolres Mojokerto menyebut 9 buruh mengalami luka bakar cukup serius.

Dari sembilan korban yang mengalami luka bakar itu, hanya 4 orang yang tercover BPJS. Data tersebut berdasar dari BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto. Bahkan menyebutkan dari sekitar 500 orang yang bekerja di pabrik PT Jaya Mestika Indonesia hanya 25 pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Muhyidin mengatakan, hanya 25 pekerja PT Jaya Mestika Indonesia yang sudah didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, jumlah karyawan di pabrik baja yang berlokasi di Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu ini mencapai 500 orang. Kondisi ini membuat para korban ledakan tungku peleburan baja menjadi kelimpungan. Tak jelas siapa yang akan menanggung biaya pengobatan mereka.

Muhyidin menyayangkan sikap PT Jaya Mestika Indonesia yang tak kunjung mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Janji perusahaan sejak November 2014 lalu yang akan mendaftarkan karyawannya secara bertahap 20 orang per bulan ternyata hanya janji palsu.

“Pembinaan sudah sering kami lakukan dengan datang ke pabrik. Mereka terakhir mendaftar Juli 2014, sampai saat ini hanya 25 orang saja. Janji mereka sampai saat ini belum dilakukan,” ungkapnya.

Inilah yang membuat Polres Mojokerto menyelidiki adanya dugaan pelanggaran terhadap UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso mengatakan masih melakukan penyelidikan sehingga belum ada tersangka. “Informasi sementara banyak yang belum tercover BPJS Ketenagakerjaan. Berapa banyak nanti menunggu pemeriksaan terhadap pemilik pabrik,” tandasnya.

Perlu diketahui dalam pasal 19 ayat (1) UU RI nomor 24 tahun 2011 disebutkan Pemberi Kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya
kepada BPJS. Sedangkan dalam pasal 19 ayat (2) disebutkan Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Aturan pidana pelanggaran pasal 19 ayat (1) dan (2) dijelaskan dalam pasal 55. Yakni pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak
Rp 1 miliar.

Sementara korban dirawat di RS Sidowaras, Bangsal pada insiden tersebut yaitu 1. Nasukan (28), asal Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu 2. Nur Okta (28), asal Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu 3. Hesti Sulistyowati (19), asal Desa Randu Genengan, Kecamatan Dlanggu 4. Suprianto (48), asal Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu 5. M Irfan (32), asal Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu 6. Nyoto Budiawan (28), asal Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu 7. Rahmawati (24), asal Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo 8. Yuwan Fandriyana (30), asal Desa Kebonagung, Kecamatan Puri, dan satu korban yang dirawat di RSUD Dr Soekandar Mojosari Heru Prasetyo (30), asal Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlanggu. (gie)

About Berita Mojokerto

Nama : PRAYOGI WALUYO Profesi : 1.Wartawan - Koran Harian Berita Metro 2. Toekang Jepret ULAR-ULAR: Keberadaan blog ini, sesungguhnya cuma berpijak pada satu tujuan yang sederhana. Saya ingin agar informasi yang terjadi di sekitar saya dapat terdokumentasi dan diketahui masyarakat Indonesia, yang memiliki kebiasaan mengail informasi di dunia maya. Karena itu, saya pun sangat terobsesi untuk mengisi blog ini dengan berbagai jenis informasi. Sebelum dan Sesudahnya, hanyalah terimakasih yang bisa saya sampaikan

Posted on 15 Juli 2015, in Tidak Dikategorikan. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar