Kejari Alihkan ke Rana Perdata Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mojokerto Tahun 2013


MOJOKERTO (BM) – Kejaksaan Negeri Mojokerto akhirnya menghentikan penyelidikan pidana perkara dugaan korupsi dua proyek jalan di Kabupaten Mojokerto tahun 2013. Dan dugaan kasus korupsi itu dialihkan ke perkara perdata dengan pertimbangan yuridis.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto Andhi Ardhani, bahwa pihaknya telah menghentikan penyelidikan pidana perkara tersebut. “Berdasarkan pertimbangan yuridis, tidak ada unsur pidananya dan penyelidikan dihentikan,” katanya

Andhi mengatakan kebijakan itu diambil berdasarkan kajian dengan lintas seksi yang ada di kejaksaan negeri termasuk Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Menurutnya, Seksi Pidana Khusus hanya sedikit memberi pertimbangan hukum dalam perkara ini. “Silahkan selebihnya konfirmasi ke Seksi Datun,” katanya. Andhi menambahkan kebijakan pengalihan perkara tersebut telah disetujui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mojokerto.

“Tentunya Kajari mengambil kebijakan berdasarkan kajian dari bawahannya,” ujarnya. Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Mursito maupun Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Mojokerto Slamet belum bisa dikonfirmasi atas pengalihan perkara ini.

Sebelumnya, Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto telah melakukan penyelidikan dalam realisasi dua proyek jalan yakni proyek Peningkatan Jalan Lingkungan di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Tata Ruang dan proyek jalan desa yang disalurkan melalui Bantuan Keuangan (BK) desa.

Penyelidikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2014 atas realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto tahun 2013.

Proyek jalan Dinas PU terdiri dari 555 paket proyek yang digarap 54 kontraktor dengan nilai Rp 89,8 milyar dan BPK menemukan kerugian Rp 16,1 milyar. Diduga kontraktor mengurangi volume atau mark up pemesanan aspal untuk menutup beban suap atau fee bagi pejabat pemkab dan bupati.

Sedangkan dari nilai proyek jalan desa Rp 15,35 milyar, BPK menemukan kerugian Rp 9,09 milyar. Mekanisme pelaksanaan proyek yang melibatkan 98 kepala desa itu diduga menyalahi prosedur. Proyek jalan yang seharusnya swakelola desa ternyata melibatkan pihak ketiga atau kontraktor.

Total kerugian dari dua proyek itu mencapai Rp 25,1 milyar. Sejak Agustus lalu, kejaksaan telah memintai keterangan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang terkait proyek tersebut.

Namun di bulan Oktober ini penanganan pidana dihentikan dan perkara dialihkan ke perdata. Para pengusaha pelaksana proyek atau kontraktor cukup mengembalikan kelebihan uang akibat markup pemesanan aspal. Pengalihan perkara ini diakui pihak kontraktor. (gie)

About Berita Mojokerto

Nama : PRAYOGI WALUYO Profesi : 1.Wartawan - Koran Harian Berita Metro 2. Toekang Jepret ULAR-ULAR: Keberadaan blog ini, sesungguhnya cuma berpijak pada satu tujuan yang sederhana. Saya ingin agar informasi yang terjadi di sekitar saya dapat terdokumentasi dan diketahui masyarakat Indonesia, yang memiliki kebiasaan mengail informasi di dunia maya. Karena itu, saya pun sangat terobsesi untuk mengisi blog ini dengan berbagai jenis informasi. Sebelum dan Sesudahnya, hanyalah terimakasih yang bisa saya sampaikan

Posted on 21 Oktober 2014, in DESA & KECAMATAN, HUKUM, PEMERINTAHAN MOJOKERTO and tagged , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar