Usaha Padat Karya Kesulitan Mengikuti Kenaikan Upah Buruh

DSC_1107
MOJOKERTO (BM) – Rencana pemerintah Jawa Timur menaikan Upah Minimum Kabuapeten/Kota pada tahun 2015 mendapat respon positif Dewan Pengupahan Kabupaten Mojokerto. Kendati masih khawatir dengan usulan kenaikan UMK sebesar 11,32 persen yang dapat berimbas terhadap sektor usaha padat karya.

Dewan Pengupahan Kabupaten Mojokerto mengajukan upah minimum Kota (UMK) Kabupaten Mojokerto tahun 2015 sebesar Rp 2.223.742 juta. Nilai tersebut sesuai dengan surat edaran Gubenur Jatim nomor 560/20059/031/2014 tentang ketentuan 3 item nilai KHL.

Dalam SE tersebut, biaya sewa kamar diganti dengan sewa rumah sederhana, sehingga nilai item ini naik Rp 108 ribu menjadi Rp 400 ribu. Biaya listrik naik dari Rp 71 ribu tahun lalu menjadi Rp 100 ribu untuk tahun ini. Sedangkan biaya transportasi dihitung satu kali pulang-pergi sebesar Rp 437 ribu.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Mojokerto, Kusharjo mengatakan, hasil survei nilai kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2014 di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 1.992.163. “Dengan peningkatan nilai tersebut, maka nilai 100% KHL tahun 2014 sebesar Rp 1.992.163,” kata Kusharjo kepada wartawan.

Namun menurutnya ada serikat buruh yang memiliki hitungan tersendiri. Kaum buruh menuntut agar November mendatang pemerintah menetapkan UMK Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 2,6 juta.

Kusharjo menambahkan, jika ditambah dengan nilai inflasi berdasarkan asumsi RAPBN 2015 sebesar 4,4% dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Mojokerto sebesar 6,92%, maka nilai UMK yang diusulkan dewan pengupahan sebesar Rp 2.223.742.

Menurutnya, usulan nilai UMK tersebut telah diajukan kepada Bupati Mojokerto. “Apindo tetap menerima walaupun banyak pengusaha tak berani menaikkan UMK diatas 11 persen, jika nanti kenaikan UMK diatas usulan dewan pengupahan, jangan disalahkan jika kami tidak mentaati aturan tersebut,” ungkapnya.

Sementara Edy Yusef pengurus Apindo Kabupaten Mojokerto juga menjelaskan diantara usaha yang dikhawatirkan tidak bisa mengikuti kenaikan UMK adalah usaha padat karya. Sedikitnya ada dua usaha padat karya skala besar telah beroperasi di wilayah Kabupaten Mojokerto yang sudah melakukan upaya pengurangan dengan cara pensiun dini.

Usaha padat karya yang umumnya akan kesulitan mengikuti laju kenaikan upah adalah usaha sepatu, kayu dan melinting rokok. Pada tahun 2014, sedikitnya ada 300 pekerja di usaha padat karya mengalami pensiun dini.

Bahkan kata Kusharjo yang didampingi Edy Yusef, mengatakan banyak pelaku usaha melakukan perpindahan lokasi usahanya ke wilayah yang nominal UMK masih rendah. Jika fenomena ini benar-benar akan dilakukan beberapa pelaku usaha, maka bisa dibayangkan di Kabupaten Mojokerto terdapat sedikitnya 600 perusahaan akan meninggalkan wilayah Kabupaten Mojokerto. (gie)

About Berita Mojokerto

Nama : PRAYOGI WALUYO Profesi : 1.Wartawan - Koran Harian Berita Metro 2. Toekang Jepret ULAR-ULAR: Keberadaan blog ini, sesungguhnya cuma berpijak pada satu tujuan yang sederhana. Saya ingin agar informasi yang terjadi di sekitar saya dapat terdokumentasi dan diketahui masyarakat Indonesia, yang memiliki kebiasaan mengail informasi di dunia maya. Karena itu, saya pun sangat terobsesi untuk mengisi blog ini dengan berbagai jenis informasi. Sebelum dan Sesudahnya, hanyalah terimakasih yang bisa saya sampaikan

Posted on 21 Oktober 2014, in BISNIS - UKM, PEMERINTAHAN MOJOKERTO, SERBA-SERBI and tagged , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar